Infokota.online
Semarang — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menggulirkan Operasi Patuh Candi 2026 di 35 kabupaten/kota di wilayah hukumnya. Berlangsung selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, operasi ini kembali memberlakukan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Aldian, menegaskan bahwa penindakan tegas ini difokuskan pada pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan jiwa di jalan raya.
“Kami memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, hingga truk ODOL (over dimension over loading),” ujar Kombes Pol Aldian di Semarang, Senin (26/10).
Fokus Penindakan: Truk Tanpa Lampu Belakang dan Lawan Arus
Selain pelanggaran konvensional, sorotan utama dalam Operasi Patuh Candi tahun ini diarahkan pada kendaraan angkutan barang atau truk yang tidak dilengkapi penerangan memadai di bagian belakang.
Berdasarkan evaluasi data lalu lintas Polda Jateng, kasus tabrak belakang menempati urutan teratas sebagai pemicu kecelakaan dengan tingkat fatalitas tertinggi, terutama di jalur tol pada malam hari.
“Tabrak belakang kejadian yang paling banyak ditemukan karena kendaraan di depan tidak terlihat, terutama di jalan tol saat malam hari. Akibatnya tabrakan terjadi dan fatalitasnya tinggi,” jelas Aldian.
Dalam praktiknya, kepolisian akan mengombinasikan sistem tilang elektronik (ETLE) dengan tilang manual khusus untuk pelanggaran kasatmata yang berisiko tinggi. Jenis pelanggaran tersebut mencakup:
Melawan arus lalu lintas.
Menerobos lampu merah (traffic light).
Kendaraan angkutan atau truk dengan lampubelakang mati atau tidak terang.
Tidak menggunakan helm SNI.
Berkendara berboncengan lebih dari dua orang (berboncengan tiga).
Pendekatan Humanis untuk Pelanggaran Ringan
Kendati menerapkan tilang manual, Polda Jateng memastikan petugas di lapangan tetap mengedepankan langkah persuasif bagi pelanggar kategori ringan.
Bagi pengendara yang hanya tertinggal dokumen kelengkapan kendaraan, petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang, melainkan memberikan teguran simpatik.
Kebijakan ini didukung oleh integrasi layanan digital Korlantas Polri, di mana pengendara dapat menunjukkan verifikasi dokumen melalui telepon seluler jika datanya telah terdaftar secara elektronik.
Menutup arahannya, Kombes Pol Aldian berpesan kepada seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta bersikap santun tanpa tindakan arogan.
“Sejalan dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” pungkasnya.
(mld/war)
