Infokota.online
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi yang terafiliasi dengan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Belasan perusahaan asing tersebut diduga menjadi penyebab maraknya titik api yang membumihanguskan lebih dari 11 ribu hektare lahan di wilayah Kalimantan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberikan pemaparan dalam Sidang Kabinet yang ditayangkan melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10/2026).
Jenderal Suyudi mengungkapkan, total terdapat 23 korporasi terafiliasi asing yang lahannya terdeteksi terbakar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi telah resmi berstatus tersangka.
“Dua puluh satu dari 23 korporasi yang terindikasi ini terafiliasi PMA. Dari jumlah itu, 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas konsesi mereka mencapai 209.933 hektare, dan area yang hangus terbakar tercatat seluas 11.105,39 hektare,” ujar Jenderal Suyudi.
Ia menambahkan, seluruh 11 korporasi asing yang terjerat pidana karhutla ini tersebar di Pulau Kalimantan. Kalimantan Barat (Kalbar) mendominasi jumlah kasus terbanyak.
“Rinciannya, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan,” paparnya.
Sementara itu, untuk 12 korporasi terafiliasi asing sisanya, Kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Meski belum berstatus tersangka, konsesi lahan milik belasan perusahaan tersebut juga hangus terbakar dengan luas mencapai 8.849 hektare dari total konsesi 166.756 hektare.
Total 243 Orang dan 13 Korporasi Terjerat Hukum
Secara keseluruhan, penegakan hukum karhutla oleh jajaran Polri tidak hanya menyasar korporasi, melainkan juga perorangan di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga data terbaru per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri mencatat telah menetapkan 243 orang tersangka perorangan dan 13 korporasi (gabungan perusahaan lokal dan asing) terkait bencana karhutla.
Untuk kasus perorangan, penanganan hukum tersebar di 13 Kepolisian Daerah (Polda) dengan total 286 Laporan Polisi (LP) serta area terbakar seluas 5.856 hektare.
“Dari 286 LP kasus perorangan, sebanyak 189 perkara dalam proses penyidikan, 56 perkara telah selesai, 32 kasus masih dalam penyelidikan, dan 9 kasus dihentikan,” terang Kapolri.
Sedangkan untuk penindakan korporasi, langkah hukum dijalankan oleh 10 Polda serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtippidter) Bareskrim Polri dengan total 100 LP. Luas area konsesi korporasi yang hangus terbakar secara akumulatif mencapai 29.534,99 hektare.
“Saat ini terdapat 94 kasus korporasi dalam proses penyidikan aktif dan 6 kasus dihentikan penanganannya,” pungkas Jenderal Suyudi.
(csw)
