infokota.online
Pekalongan,19 Oktober 2026 — Halimah, pemilik gerobak yang ditabrak oleh diduga gangster hingga mengalami kerusakan di lokasi sebelah selatan RSI Pekajangan, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Polres Pekalongan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kedatangannya bertujuan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerusakan gerobak yang dialaminya.
Dalam proses tersebut, Halimah didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Sa’im,S.H dan Pandu Irawan,S.H.,M.H. untuk mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam wawancara, Sa’im,S.H menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk pendampingan hukum kepada Halimah sebagai pemilik gerobak yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Sa’im berharap agar perkara ini dapat diusut secara jelas sehingga duduk persoalan dapat terungkap dan pihak-pihak yang terlibat memperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, penting bagi proses hukum untuk membedakan secara objektif antara pihak yang benar dan pihak yang bersalah berdasarkan bukti serta fakta yang ada.
Selain itu, Sa’im juga menyampaikan harapannya agar empat warga Ambokembang yang telah diduga sebagai tersangka dalam perkara terkait dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum terhadap Halimah diharapkan dapat membantu memperjuangkan haknya sebagai pihak yang mengalami kerugian, khususnya terkait permintaan ganti rugi atas gerobak yang rusak.
Hingga proses hukum berjalan, semua pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
S.A.R
