Infokota.online
Pekalongan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memperketat acuan penyaluran program bantuan dan pembangunan daerah dengan menjadikan data desil sebagai basis utama intervensi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebijakan berbasis program Satu Data Indonesia, khususnya dalam penanganan kemiskinan agar tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menegaskan bahwa ke depan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib merujuk pada pemetaan data desil 1 hingga 10 secara detail, mencakup by name, by address, hingga by problem.
“Pemerintah harus menggunakan data tersebut sebagai dasar intervensi. Setiap program dan pembangunan kita ke depan harus berbasis desil. Fokus utama kita adalah desil 1 yang tergolong miskin ekstrem,” tegas Yulian saat membuka Forum Satu Data 2026 Kabupaten Pekalongan di Kajen, Senin (21/9/2026).
Penerapan basis data tunggal ini akan diberlakukan secara menyeluruh pada berbagai program prioritas, seperti pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD bidang kesehatan, bantuan kelompok tani dan nelayan, hingga pemetaan anak tidak sekolah.
Yulian menyebut, keterbatasan APBD menuntut efisiensi anggaran dengan memprioritaskan masyarakat di kelompok desil terendah terlebih dahulu sebelum menyasar kelompok di atasnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk verifikasi penerima bantuan program ekonomi serta usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Jangan sampai kita membayarkan premi warga di desil 6 atau 7, sementara warga di desil 1 masih ada yang belum terlayani. Kita selesaikan dulu desil 1 sampai 4,” ujarnya.
Terkait sinkronisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang dibangun pemerintah pusat, Pemkab Pekalongan siap memperjelas tata kelola dan pembagian peran di tingkat daerah, mengadopsi pembelajaran skema profiling kemiskinan yang telah diterapkan daerah lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pekalongan,
Maibu Barwis Sugiharto, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi OPD hingga pemerintah desa/kelurahan selaku produsen data. Pendampingan difokuskan pada pemenuhan standar Satu Data Indonesia, meliputi interoperabilitas, metadata, standar data, dan kode referensi.
“Seluruh perangkat, regulasi, dan tata kelolanya sudah ada. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen bersama agar kebijakan benar-benar lahir dari data resmi yang berkualitas,” kata Maibu.
