Infokota.online
Pekalongan, 15 Desember 2025 – Seorang oknum DPRD Kabupaten Pekalongan di salah satu Partai Politik, (NRD) diduga menjanjikan untuk bisa meringankan masa tahanan di dalam persidangan, Dengan sejumlah nominal anggaran dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dimana dengan sejumlah anggaran untuk melakukan Restorative justice(RJ) tapi hingga saat ini belum ada realisasinya.
Dalam wawancaranya Salman, SH.,MH, Selaku Kepala Kejaksaan Negeri melalui Triyo Jatmiko, SH.,MH, mengatakan bahwa berita media sosial yang sedang viral ini tidaklah benar, Dalam menanggapi berita terkait adanya oknum mengaku bisa mengurus suatu perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan meminta imbalan tidaklah benar.

Pihak kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang bisa mengurus perkara hukum dengan mengatas namakan institusi Kejaksaan.
Beberapa poin penting yang harus di waspadai;
Modus penipuan, pelaku biasanya menjanjikan bantuan hal pengurusan kasus hukum, seolah olah bisa melakukan percepatan proses penanganan perkara dalam keringanan hukuman, dengan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu.
Proses resmi;
Terkait proses penanganan perkara baik di Kejaksaan ataupun institusi penegak hukum lainya dilakukan melalui prosedur resmi dan transparan tanpa pungutan liar diluar ketentuan yang berlaku.
Sikap waspada dan laporkan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi dan identitas oknum yang menghubungi dan menjanjikan sesuatu berkaitan dengan perkara.
Pesan ini menekankan pentingnya jalur resmi dan transparansi dalam sistem peradilan, serta kewaspadaan masyarakat terhadap upaya penipuan. Harapanya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tidak ada yang menjadi korban oleh oknum yang mengatas namakan institusi Kejaksaan maupun institusi lainya.
(S.A.R.)
