Infokota.online
Pekalongan, 14 Desember 2025 – Dugaan pungutan sebesar Rp60 ribu per siswa untuk pembelian buku “DETIK” soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memicu perhatian publik.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut mengingat pendidikan dasar negeri seharusnya menjamin akses belajar tanpa beban biaya tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi jelas.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tidak dapat disebutkan identitasnya, menyampaikan” Iya,60 ribu, “DETIK” itu buku soal-soal untuk persiapan TKA.” Biasa,”BISNIS”, saya orang biasa nurut saja,”terangnya,
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Bojong, Widlajat, yang juga sebagai Kepala Sekolah, serta menjabat selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bojong, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif dari tingkat Kecamatan.
“Kami hanya menjalankan arahan dari Ketua K3S Kabupaten Pekalongan,”kata Widlajat saat dikonfirmasi,”
Namun demikian, hingga saat ini Ketua K3S Kabupaten Pekalongan, Zumaroh, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi (11/12/2025) belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Apakah pembelian buku soal tersebut dapat dibebankan kepada siswa?
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap adanya klarifikasi dan evaluasi agar kebijakan pendidikan tetap sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak peserta didik.
(TIM)
