infokota.online
Jakarta — Pemerintah resmi memperluas alokasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah negeri. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, dana BOS kini diperbolehkan untuk membiayai gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dengan porsi maksimal hingga 20 persen.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, usai menghadiri rapat terbatas mengenai perbaikan layanan dan pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dana BOS peruntukannya bisa untuk biaya operasional, perbaikan ringan, mendukung kegiatan ekstrakurikuler, serta pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri dengan porsi alokasi hingga 20 persen,” ujar Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, skema pembiayaan tenaga pendidik di sekolah negeri saat ini terbagi atas beberapa sumber. Gaji guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung penuh oleh pemerintah pusat, sementara guru non-ASN dapat disokong melalui porsi dana BOS tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat fondasi pelayanan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Selain pelonggaran alokasi dana operasional, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas serta kompetensi para pengajar melalui program pelatihan intensif yang akan dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mu’ti, kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin hak setiap anak bangsa dalam memperoleh pendidikan bermutu dan bebas biaya di sekolah negeri.
(csw)
