Infokota.online
Kota Pekalongan — Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial AH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026).
Terduga pelaku diamankan personel gabungan Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Setelah diamankan, AH langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pekalongan tersebut. Polisi, kata dia, akan menangani kasus itu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum akan terus kami tegakkan. Dugaan pelecehan seksual ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun para korban baru berani melapor ke Polres Pekalongan Kota,” ujar AKBP Riki saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Polisi juga telah melakukan profiling dan pemetaan terhadap terduga pelaku guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain memeriksa korban dan saksi, kepolisian juga akan melibatkan tenaga ahli untuk mendalami kondisi psikologis para korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan UPTD terkait serta menghadirkan psikiater guna melakukan visum psikiatrikum terhadap korban. Hal itu penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat tiga korban telah resmi melapor ke Polres Pekalongan Kota. Namun, polisi menyebut masih ada sejumlah korban lain yang disebut akan segera memberikan laporan serupa.
Untuk membuka ruang pengaduan yang lebih luas, Polres Pekalongan Kota juga mendirikan Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan sekaligus mendorong korban agar berani melapor.
Kapolres meminta masyarakat, khususnya korban dugaan pelecehan seksual, agar tidak takut menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual agar segera melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Selain membuka posko pengaduan, Polres Pekalongan Kota juga menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Polisi memastikan keamanan korban dan saksi akan menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Kami menjamin perlindungan bagi korban maupun saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK dan instansi terkait, termasuk menyiapkan safe house untuk korban yang membutuhkan tempat aman,” pungkas AKBP Riki.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan kembali mencuat. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari membuka peluang bagi korban lain untuk memberikan kesaksian.
(war)
