Hadapi Pengamen Jalanan yang Masih Berkeliaran, Satpol PP Pekalongan Terapkan Patroli Rutin dan Pendekatan Humanis
PEKALONGAN, 29 April 2026 – Menanggapi viralnya isu keberadaan pengamen jalanan atau yang dikenal dengan sebutan "anak pank" di media sosial yang dianggap meresahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang diambil pihaknya. (29/4/2026)
Wahyu menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan bersifat represif atau menangkap, melainkan lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pendekatan humanis.
Langkah ini diambil sebagai respon atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku yang tidak menyenangkan terhadap pengendara di sejumlah titik, termasuk di area Lampu Merah Podo. "Kami melakukan kegiatan ini bukan untuk menangkap, tapi kita membina mereka. Ini kami lakukan karena adanya aduan masyarakat yang cukup ramai di media sosial. Ada keresahan, sehingga kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, tidak hanya di Podo, tapi juga di wilayah desa, bojong, dan Kajen," ujar Wahyu Kuncoro, Senin (27/04/2026).
Menurutnya, aktivitas mengamen atau berkeliaran di lampu merah sangat berbahaya karena mengganggu fungsi lalu lintas dan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, tim gabungan melakukan pembinaan, pengarahan, dan menertibkan mereka agar tidak lagi beraktivitas di tempat tersebut.
Solusi Jangka Panjang
Tidak hanya menertibkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui instansi terkait juga berupaya mencari solusi jangka panjang. Pemerintah berencana menjembatani kebutuhan mereka agar bisa lebih produktif, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun program pelatihan keterampilan. "Kita arahkan dan bina mereka. Nanti instansi berwenang akan mencarikan solusi terbaik, apakah lewat lapangan kerja atau pelatihan, supaya mereka bisa lebih produktif dan tidak lagi mengamen di jalan," tambahnya.
Patroli Harian Digenjot
Merespons keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa kelompok ini masih berkeliaran di titik-titik lain, Wahyu memastikan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan.
Satpol PP Damkar melakukan patroli rutin setiap hari, baik di siang hari maupun pada sore dan malam hari. "Kami lakukan patroli harian, satu kali di siang dan satu kali di sore atau malam. Tujuannya agar mereka tidak lagi beraktivitas di area-area yang dilarang seperti lampu merah dan menjaga ketertiban umum," jelasnya.
Tindakan Terpadu, Bukan Pembiaran
Terhadap adanya pro dan kontra dari masyarakat terkait penanganan terhadap anak-anak jalanan tersebut, Wahyu menekankan bahwa pemerintah tidak melakukan pembiaran.
Penanganan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Sosial dan instansi terkait, khususnya jika menyangkut anak di bawah umur. "Kegiatan ini bukan berdiri sendiri. Ada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan. Jika ditemukan anak di bawah umur, akan dilakukan pembinaan terpadu. Bukan sekadar ditangkap lalu dilepas, tapi disambungkan dengan solusi yang tepat. Pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang melanggar ketertiban," pungkas Wahyu Kuncoro. Demikian tanggapan resmi dari Satpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan.
