Pekalongan — Warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, menyayangkan lambannya respons Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menangani gangguan monyet liar yang masuk ke rumah warga. Hewan berukuran sebesar anak kecil itu sudah beberapa hari terakhir kerap masuk ke rumah milik Ibu Atik, terutama pada sore hari, dan membuat warga sekitar resah.
Peristiwa tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Sabtu, 27 Desember 2025. Monyet tersebut sering terlihat berada di area dapur. Kondisi atap dapur yang sudah dibongkar dan dibiarkan terbuka diduga memudahkan satwa liar itu keluar-masuk rumah tanpa halangan.
Warga telah berupaya mengusir hewan tersebut secara mandiri, namun tidak berhasil. Khawatir mengancam keselamatan penghuni rumah dan lingkungan sekitar, warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek, Koramil, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Namun, laporan warga tersebut belum juga direspons dengan tindakan konkret. Warga menilai, dalih ketiadaan alat dari pihak Damkar tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan gangguan satwa liar berlarut-larut.
Hingga Senin, 29 Desember 2025, penanganan resmi dari pihak berwenang belum juga terlihat. Warga berharap adanya langkah cepat, baik berupa evakuasi maupun pengendalian satwa, agar tidak terjadi potensi kerugian atau kejadian yang membahayakan.
Pihak desa bersama warga juga didorong untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Penanganan satwa liar dinilai perlu dilakukan secara aman, terukur, dan humanis. Meski demikian, warga tetap berharap Damkar dapat hadir sebagai garda awal dalam pengendalian gangguan darurat di lingkungan masyarakat.
Menutup penjelasan mereka, warga menyampaikan keluhannya secara langsung. “belum ada tindakan resmi dan pasti dari pihak-pihak terkait untuk menangani keberadaan monyet tersebut.”
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian sebelum melakukan tindakan lapangan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada warga karena hingga saat ini petugas belum melakukan eksekusi langsung. Menurutnya, penanganan satwa liar tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena berkaitan dengan risiko keselamatan petugas maupun warga.
“Yang pertama, apabila sampai hari ini petugas kami mungkin masih belum melakukan eksekusi, kami mohon maaf. Karena saat ini kasus tersebut masih kami pelajari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, monyet termasuk hewan yang berpotensi membawa penyakit seperti rabies. Karena itu, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya harus mengukur tingkat bahaya serta menyiapkan peralatan dan prosedur yang tepat. Saat ini, Satpol PP masih melakukan simulasi penanganan agar satwa tersebut dapat diamankan secara aman dan, jika memungkinkan, dikembalikan ke habitatnya.
Wahyu mengakui, kasus monyet liar masuk ke rumah warga merupakan hal yang relatif baru bagi Satpol PP. Berbeda dengan kasus ular atau tawon yang sudah memiliki prosedur baku dan petugas berpengalaman. Pihaknya kini tengah menyempurnakan SOP, termasuk peningkatan kapasitas SDM.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan memberi makan satwa liar di area permukiman.
“Kalau binatang liar dikasih makan atas nama kasihan, lama-lama dia jadi seperti peliharaan. Padahal sifat aslinya tetap liar,” tuturnya.
Wahyu menegaskan, kantor Satpol PP dan Damkar siaga 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.
“Namun, pada kasus-kasus tertentu yang baru pertama kali ditangani, kami memerlukan waktu agar penanganan dapat dilakukan dengan aman, terukur, dan humanis.” Pungkas Wahyu. (Bar)
