Infokota.online
Pekalongan — Perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu 10/12/2025 untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran aturan pembangunan di atas tanah perairan (perairan umum) yang berada di wilayah kabupaten tersebut.
Kedatangan LSM Formasi diterima oleh ketua dan wakil ketua Dewan, Dalam audiensi tersebut, ketua aktivis LSM mempertanyakan keabsahan dan legalitas sejumlah bangunan yang menurut mereka berdiri di atas lahan perairan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan tanpa prosedur yang benar.
Ketua LSM Formasi, Mustajirin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pembangunan yang diduga tidak memiliki izin lengkap.
“Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan memastikan apakah bangunan tersebut telah melalui proses perizinan yang sesuai. Jika tidak, tentu ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
LSM Formasi juga menegaskan perlunya transparansi dari pihak pemerintah daerah terkait status lahan perairan, mengingat lahan jenis ini memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya diatur secara ketat oleh regulasi.

Menanggapi hal tersebut, H Munir selaku ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Ketua Dewan berjanji akan memanggil pemakai bangunan dan juga akan mengundang Dinas terutama yang membidangi perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup—untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai masalah ini.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat melalui LSM Formasi. Dewan akan segera meminta data dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujar Ketua Dewan.
Bahkan Pujo selaku kepala bidang PSDA juga menegaskan bahwa Dinas Perusahaan Umum tidak pernah memberikan dan mengijinkan adanya pembangunan rumah/toko berdiri di atas tanah perairan.
LSM Formasi menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga adanya kejelasan hukum terkait status bangunan tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan lahan perairan di masa mendatang.
( S.A.R )
