infokota.online
Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melancarkan penyelidikan mendalam terkait raibnya sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keberadaan barang-barang eksklusif tersebut mendadak hilang saat jajaran kementerian melakukan kunjungan pasca-inspeksi mendadak (sidak) dari Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen tegas dan menjaga integritas pemeriksaan, Kemenimipas telah mencopot lima pejabat utama Lapas Cibinong dari jabatannya. Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penelusuran difokuskan pada alur perpindahan aset serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengondisian area tersebut. Penyelidikan ini menyusul peninjauan langsung yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto yang tidak lagi menemukan fasilitas mewah sebagaimana temuan awal Ombudsman.
“Semuanya itu menjadi objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” tegas Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Rudi memastikan kementeriannya akan menindaklanjuti seluruh materi temuan awal, yang mencakup keberadaan minuman keras, sarana gim, simulator golf, kulkas, hingga elemen dekoratif foto. Proses pemeriksaan komprehensif terus berjalan guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh dari awal ditemukannya fasilitas hingga kondisi terkini.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membongkar keberadaan area hunian eksklusif di dalam kompleks Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan berfasilitas lengkap layaknya kediaman pribadi, mencakup ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, perlengkapan rumah tangga, kulkas berisi minuman keras, serta area yang direncanakan untuk sarana gim dan minigolf.
Temuan Ombudsman juga mengindikasikan adanya praktik jual beli fasilitas di dalam lapas. Seorang warga binaan yang menghuni area tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang untuk menikmati fasilitas khusus itu.
Namun, pendataan nilai transaksi tersebut sempat terhambat akibat adanya intervensi dari petugas lapas di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
(csw)
