infokota.online
Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Tim penyidik antirasuah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang serta dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence.
Penyegelan fasilitas pemerintah dan pemukiman tersebut berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (29/7/2026) pagi, stiker segel merah-putih milik KPK tampak menempel erat pada pintu ruang kerja Kepala DPUPR Pemalang. Sementara itu, akses wartawan ke kompleks kantor Bupati Pemalang masih dibatasi.
Selain fasilitas kantor dinas, penyidik KPK juga menyegel dua rumah di Blok B dan Blok C Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. Rumah di Blok B diketahui dihuni oleh seorang kontraktor berinisial O, yang disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Operasi senyap di wilayah Pemalang ini telah dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan jajarannya melakukan penindakan hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan Bupati Anom Widiyantoro, Rabu (29/7/2026).
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara detail mengenai konstruksi perkara maupun daftar lengkap pihak-pihak yang turut ditangkap. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
(csw)
