Infokota.online
Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi meluncurkan program perlindungan bagi pekerja rentan bertajuk KAJEN KEREN (Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan), Selasa (21/4/2026). Peluncuran dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, di Masjid Al Muhtarom Kajen.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja dengan risiko tinggi, seperti penarik becak, pengemudi ojek, petani, buruh tani, hingga nelayan.
Dalam sambutannya, Sukirman menegaskan bahwa istilah “ngajeni” tidak sekadar bermakna menghormati, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata bagi para pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial secara optimal.
“Pekerja rentan adalah mereka yang setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Melalui KAJEN KEREN, kami ingin memberikan penghargaan sekaligus perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja rentan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kesejahteraan keluarga mereka, terutama jika berujung pada kematian.
Sebagai bentuk mitigasi risiko tersebut, Pemkab Pekalongan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial. Pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang didukung oleh Baznas, program CSR, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, peserta akan mendapatkan santunan dan kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” jelas Sukirman.
Pada tahap awal, program KAJEN KEREN menyasar marbot atau petugas kebersihan masjid sebagai penerima manfaat pertama. Selain itu, sebanyak 1.470 petani juga telah disiapkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Sukirman berharap keterlibatan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Pekalongan.
“Ke depan, kami ingin semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Dukungan semua pihak sangat kami harapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Siti Masruroh, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari sekitar 900 marbot di Kabupaten Pekalongan, baru 470 orang yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.
“Proses verifikasi masih terus berjalan. Dengan dukungan Baznas, sekitar 290 marbot tambahan ditargetkan akan segera terdaftar mulai bulan depan,” katanya.
Masruroh menjelaskan, manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup signifikan. Dalam kasus kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Sementara itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp42 juta.
“Tidak hanya itu, anak dari peserta yang masih bersekolah juga berhak mendapatkan beasiswa,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa program ini memiliki batasan usia maksimal 65 tahun sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, marbot yang berusia di atas batas tersebut belum dapat diikutsertakan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri, namun kami akan terus mencari solusi agar perlindungan sosial tetap bisa menjangkau kelompok tersebut,” pungkasnya.
Drc
