Infokota.online
Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang selama ini tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Kepastian pencabutan HGU itu disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menegaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas aset negara yang secara sah tercatat sebagai tanah milik Kemhan.
“Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan beberapa perusahaan lain yang masih satu grup dengan PT Sugar Group Companies,” ujar Nusron.
Menurutnya, HGU tersebut berada di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, yang selama ini berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Di atas lahan itu, saat ini terdapat perkebunan tebu dan fasilitas pabrik gula.
“Dari hasil rapat, seluruh pihak sepakat bahwa semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU dinyatakan dicabut,” tegas Nusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total nilai ekonomi dari aset negara yang terdampak penerbitan HGU tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Nilai itu mencerminkan potensi kerugian negara jika penguasaan lahan tidak segera dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Setelah pencabutan HGU dilakukan, Nusron memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang lahan serta permohonan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan TNI AU.
“Ke depan akan ada langkah-langkah lanjutan, baik yang bersifat persuasif maupun langkah fisik di lapangan. Pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan,” jelas Nusron.
Keputusan strategis ini diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta perwakilan BPKP.
(csw)
