Infokota.online
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi dengan membentuk tim koordinasi khusus dan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini menjadi upaya strategis menjaga ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian bagi petani agar lahan mereka tetap aman dari konversi ke penggunaan nonpertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, percepatan penetapan LP2B akan segera dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan aturan ini, lahan sawah tidak lagi dapat dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur lain.
“BPN akan mempercepat penetapan LP2B. Ini kabar baik, karena kalau sudah selesai, petani bisa tenang dan nyaman. Sawah mereka tidak bisa dikonversi lagi,” ujar Zulhas dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Menurut Zulhas, perlindungan lahan pertanian akan berdampak langsung pada peningkatan produksi pangan. Petani dapat menyusun rencana jangka panjang tanpa rasa khawatir lahannya digusur atau dialihkan.
“Dengan sawah yang terlindungi, petani bisa fokus bekerja strategis. Lahan mereka aman, tidak akan dikonversi,” tegasnya.
7,38 Juta Hektare Lahan Baku Sawah Ditargetkan Jadi LP2B
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha). Dari total itu, sekitar 87 persen ditargetkan menjadi LP2B sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Namun, hingga kini baru 57 persen kabupaten/kota yang memasukkan data LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
“Kalau mengacu RTRW provinsi, total LP2B sudah 95 persen. Tapi kalau mengacu RTRW kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B,” ujar Nusron.
Ia mengungkapkan, rata-rata alih fungsi lahan di Indonesia mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Meski demikian, di delapan provinsi yang sudah menetapkan LBS secara penuh, luas lahan yang beralih fungsi hanya sekitar 5.618 hektare dalam lima tahun terakhir.
Untuk mempercepat penetapan LP2B di seluruh daerah, pemerintah membentuk tim koordinasi nasional. Tim ini diketuai oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dengan Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil ketua, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai ketua harian.
Pembentukan tim tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Berdasarkan draf revisi Perpres 59, Pak Menko Pangan menjadi koordinator pengendalian alih fungsi lahan, Pak AHY sebagai wakil koordinator, dan saya sebagai ketua harian,” jelas Nusron.
Zulhas dan Nusron menegaskan, tim ini langsung bekerja mulai hari ini tanpa menunggu lama, sembari menanti terbitnya revisi peraturan tersebut.
“Mulai hari ini langsung jalan. Nggak pakai lama,” kata keduanya kompak menutup konferensi pers.
(csw)
