Infokota.online
Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan kembali menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislatif pasca insiden anarkis yang menghanguskan Gedung DPRD dan Balai Kota pada 30 Agustus 2025 lalu. Pada Senin (8/9/2025), DPRD menggelar Rapat Paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa legislatif.
Rapat digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan yang kini difungsikan sementara sebagai kantor DPRD. Meski berlangsung di lokasi darurat, agenda paripurna berjalan lancar. Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat, ulama, dan tokoh daerah sehingga roda pemerintahan dapat kembali bergerak.
“Alhamdulillah, rapat paripurna bisa terselenggara dengan baik. Kami berterima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Harapan kami, agenda DPRD dapat segera kembali normal dan fungsi legislatif tetap berjalan,” ujarnya.
Azmi mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah meninjau lokasi kebakaran dan memastikan dukungan penuh. Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, pembangunan kembali Gedung Pemkot dan DPRD akan didanai dari APBN.
“Pembangunan gedung baru menjadi kewenangan pusat. APBD Pekalongan tetap difokuskan pada program prioritas seperti penanganan sampah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan masyarakat lainnya,” tegas Azmi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, menjelaskan terdapat tiga rancangan regulasi yang masuk pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 serta PP Nomor 40 Tahun 2019. Aturan ini penting guna memastikan akurasi data penduduk dan peningkatan pelayanan publik.
Kedua, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City) yang bertujuan menghadirkan birokrasi modern berbasis teknologi informasi. Melalui Smart City, pelayanan publik diharapkan lebih cepat, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas hidup warga.
Ketiga, Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Regulasi ini dirancang untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, sekaligus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas.
“Ketiga regulasi ini sangat penting demi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi integritas,” ujar Amin.
Wali Kota Pekalongan, HA. Afzan Arslan Djunaid (Aaf), yang turut hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan apresiasi atas semangat DPRD yang tetap menjalankan tugas meski dalam kondisi terbatas.
“Walaupun rapat digelar di gedung darurat, semangat legislatif dan eksekutif tidak surut. Kami mohon doa masyarakat agar pelayanan publik dan bantuan sosial tidak terganggu akibat insiden lalu,” ungkapnya.
Selain dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan bantuan Rp1,5 miliar untuk pemulihan sarana prasarana kantor yang rusak dan dijarah.
Dengan adanya dukungan lintas pihak, DPRD dan Pemkot Pekalongan optimistis pemulihan pasca-anarkis dapat berlangsung cepat. Fungsi pemerintahan tetap berjalan, sementara aspirasi rakyat tetap menjadi prioritas utama.
(war)

