Infokota.online
Pekalongan – DPRD Kabupaten Pekalongan bersama jajaran eksekutif memastikan pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berjalan sesuai koridor hukum. Kepastian ini diperoleh setelah konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, pada 30 Maret 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, menegaskan bahwa kejelasan batas kewenangan menjadi hal mendesak, mengingat posisi Plt Bupati merupakan kondisi yang relatif baru dalam pemerintahan daerah setempat.
“Ini hal baru bagi kami, sehingga perlu memahami secara detail rambu-rambu dan batasannya. Jangan sampai eksekutif maupun legislatif melampaui kewenangan masing-masing,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil konsultasi, kewenangan Plt Bupati secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65, yang menyebutkan bahwa tugasnya hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah kebijakan strategis yang tidak dapat diambil tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Setidaknya terdapat empat aspek utama yang menjadi batasan kewenangan Plt Bupati.
Pertama, di bidang kepegawaian. Pengisian jabatan tinggi pratama atau eselon II, seperti kepala dinas, wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pengisian jabatan eselon III, IV, dan fungsional cukup memerlukan persetujuan dari direktorat jenderal terkait.
Saat ini, terdapat sekitar 11 posisi eselon II yang masih kosong dan tengah dalam proses pengisian. Proses tersebut harus diulang oleh Plt Bupati, termasuk pengajuan izin seleksi terbuka hingga pelantikan.
Kedua, terkait pengelolaan keuangan daerah. Setiap kebijakan yang menyangkut perubahan anggaran, pergeseran anggaran, maupun penyusunan APBD tahun 2027 wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Termasuk rencana pergeseran anggaran yang saat ini sedang disiapkan, semuanya harus melalui mekanisme izin,” jelasnya.
Selain itu, Sumar juga menegaskan bahwa hak protokoler dan keuangan Plt Bupati setara dengan Wakil Bupati, bukan kepala daerah definitif. Hal ini berdampak pada penggunaan fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional dan rumah dinas yang tidak dapat dimanfaatkan secara penuh.
Ketiga, dalam hal kebijakan strategis. Plt Bupati tidak dapat secara mandiri mengambil keputusan penting seperti penerbitan produk hukum daerah, kerja sama strategis, pinjaman daerah, hingga tukar guling aset tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Keempat, terkait pemekaran wilayah. Meskipun belum menjadi agenda dalam waktu dekat, kebijakan pemekaran tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Sumar, keberadaan Plt Bupati justru memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengendalikan kebijakan strategis daerah melalui gubernur sebagai perwakilan.
“Dalam kondisi ini, pengawasan dari pemerintah pusat menjadi lebih kuat, terutama terhadap kebijakan-kebijakan penting,” tegasnya.
Untuk memastikan pemahaman yang seragam di seluruh jajaran pemerintahan, DPRD mendorong Kemendagri agar turun langsung ke Kabupaten Pekalongan memberikan sosialisasi menyeluruh.
DPRD juga meminta pihak eksekutif segera mengirimkan surat resmi guna menghadirkan narasumber dari Kemendagri ke Kajen. Langkah ini dinilai penting agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga BUMD memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja tanpa keraguan.
“Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan seluruh jajaran dapat bekerja dengan tenang dan tidak diliputi kekhawatiran dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.
(csw)
