Infokota.online
Jakarta — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyeret sejumlah institusi negara dan badan usaha, menandai babak baru konflik yang telah berlangsung lama.
Penggugat, Sulaeman Effendi, melalui tim kuasa hukumnya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, resmi mendaftarkan gugatan pada Rabu (8/4/2026). Pihak tergugat meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sengketa antara pihak ahli waris dan pemerintah.
“Baik pihak KAI maupun klien kami sama-sama mengklaim kepemilikan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar pengadilan yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Wilson saat ditemui di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum, terutama terkait penerbitan sejumlah dokumen dan keputusan yang dinilai merugikan pihak ahli waris.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga turut digugat terkait proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, Sulaeman Effendi telah dilaporkan oleh PT KAI pada 5 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, ia menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya pada 10 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 16 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP.
Objek sengketa sendiri merupakan lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi yang berada di kawasan bekas bongkaran, mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Tanah Abang.
Wilson menyebut, kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Ia menegaskan bahwa Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli tersebut.
“Dokumen ini belum pernah dilepaskan haknya maupun dilakukan ganti rugi secara sah. Artinya, secara hukum kepemilikan masih berada pada ahli waris,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI mengandung cacat yuridis, terutama terkait kejelasan objek hukum.
“Tidak dapat dibenarkan hak yang muncul tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria,” tambah Wilson.
Senada dengan itu, anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menekankan bahwa negara wajib menyelesaikan persoalan kepemilikan sebelum memanfaatkan lahan tersebut.
“Jika negara membutuhkan tanah ini, maka hak pemilik harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk pemberian ganti rugi,” ujarnya.
Di sisi lain, tokoh GRIB Jaya, Hercules, turut angkat bicara dan membantah klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai milik negara. Ia mengaku telah lama mengenal status lahan tersebut dan meyakini bahwa kepemilikannya berada pada pihak ahli waris.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan hingga tahun 2017. Setelah masa tersebut berakhir, lahan diklaim kembali kepada pemilik asal dan masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
Hercules juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk dialog jika pemerintah memiliki bukti kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau memang ini milik negara, silakan tunjukkan bukti yang sah. Kami terbuka untuk berdiskusi demi kepentingan bersama,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang direncanakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan tidak keberatan apabila klaim tersebut dapat dibuktikan secara sah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(csw)
