PEKALONGAN, 7 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kali ini merupakan tahap kedua dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif, Fadia Arafiq. Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Pekalongan mulai pukul 08.00 WIB. Pantauan di lapangan menunjukkan, pihak yang dipanggil mulai berdatangan, dengan salah satu nama tercatat masuk terakhir ke lokasi pada pukul 09.40 WIB.
Pengembangan Kasus Pasca PenangkapanKegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah penetapan status tersangka dan penangkapan Fadia Arafiq pada 4 Maret 2026 lalu.
Kasus ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum baik langsung maupun tidak langsung, khususnya terkait proses pemborongan, pengadaan, maupun persewaan barang dan jasa selama periode 2021–2026.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B, dan Pasal 127.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatan tersangka.
Daftar Pejabat yang Tampak Hadir dan Diperiksa
Berdasarkan data yang redaksi terima dan pantauan langsung di lokasi, berikut adalah nama-nama pejabat yang terlihat hadir menjalani pemeriksaan: Setyawan Dwi Antoro (Mantan Kepala Dinas Kesehatan), Ajid Suryo Pratondo (Pejabat Badan Kepegawaian Daerah / BKD), Supriyadi (Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika / Kominfo), Murdiarso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / DPU Taru), Zaenuri (Kepala Bagian ULP Barang Jasa Setda), Edy Prabowo (Dinas Kelautan dan Perikanan / Dinlutkan), Argo (Camat Talun)
Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa menyediakan lokasi untuk proses hukum tersebut. Betul hari ini ada pemeriksaan KPK, kasus Fadia Arafiq, singkatnya.

Foto : Sukirman di halaman Setda Kabupaten Pekalongan, 9 Maret 2026
Sukirman : Jalani dan ikuti saja prosesnya
Menanggapi ramainya pemanggilan ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, menilai hal tersebut adalah bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dihadapi.
"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar. Artinya, kita juga harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu masih berproses terkait perkara yang kemarin dilakukan oleh KPK yang kita hormati," ujar Sukirman.
Dikatakannya, ia sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.
Total 63 Personil Terlibat
Terkait jumlah personil yang terlibat dalam pemeriksaan ini secara keseluruhan, Sukirman menyebut berdasarkan laporan Sekretaris Daerah (Sekda), ada sekitar 63 orang yang akan dimintai keterangan dalam tahapan ini. "Saya kurang tahu persis, tetapi kalau dari laporan dari Pak Sekda, itu ada 63 personil. Terdiri dari Kepala Dinas, kemudian staf-staff, dan lainnya," jelasnya.
Pesan Tegas Plt. Bupati
Terakhir, Sukirman memberikan pesan singkat namun tegas bagi seluruh ASN yang dipanggil. "Pesan saya ya hadiri saja, ikuti sesuai petunjuk KPK. Gak ada yang lainnya," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK terus mengembangkan kasus untuk mengusut tuntas keterlibatan serta tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sumber: Tribunjateng.com & Laporan Lapangan jurnalis (Drc)
