PEKALONGAN, 6 April 2026 – Kritik keras dilayangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, terkait kebijakan pengurangan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warisan dari kepemimpinan Bupati Nonaktif Fadia Arafiq.
Fadia Arafiq sendiri saat ini diketahui sudah tidak menjabat karena terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajen Community, warga menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran, "ngawur", dan justru merugikan pelayanan publik.
Dalam surat terbuka tertanggal 5 April 2026,yang ditujukan langsung kepada Plt. Bupati Sukirman, Ketua DPRD, dan Sekretaris Daerah, Kajen Community menuntut agar ASN yang sebelumnya "dibuang" atau dipindahkan dikembalikan ke posisi dan lokasi idealnya semula.
Kinerja Pelayanan Anjlok Akibat Kebijakan Warisan
Ketua LSM Kajen Community, Agus Bambang Subandi alias Mas Penk, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pada masa Fadia Arafiq dan masih berjalan hingga kini justru berdampak buruk.
Menurutnya, banyak pegawai yang memiliki kompetensi dan pengalaman panjang disingkirkan atau dipindahkan ke lokasi yang tidak sesuai, sementara yang tersisa atau menggantikan dinilai belum mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional.
"Kebijakan ini diambil oleh Bupati Nonaktif Fadia Arafiq yang kini sudah terjerat kasus KPK. Ini membuktikan bahwa keputusan tersebut tidak didasari oleh pertimbangan yang matang demi kepentingan publik, justru terkesan sembarangan. Yang terjadi adalah pemborosan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan penempatan yang tidak pada tempatnya," tegas Agus Bambang Subandi dalam keterangannya.
Akibatnya, menurut Agus, pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin lambat, rumit, dan terkesan lambat. Petugas yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya akan menurunkan kemampuan kerjanya karena sudah kelelahan dalam perjalanan menuju lokasi kerja dari tempat tinggalnya. Tak jarang juga jadi terlambat akibat kendala teknis saat perjalanan menuju tempat kerja.

Tuntutan Tegas: Kembalikan ke Lokasi Ideal
Masyarakat menuntut Plt. Bupati Sukirman dan jajarannya untuk segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan tersebut. Mereka meminta agar ASN yang kompeten dan berpengalaman dikembalikan ke tempat tugas dan lokasi idealnya semula agar pelayanan publik bisa kembali berjalan efektif dan efisien.
"Kepada Plt. Bupati Sukirman, jangan biarkan kebijakan yang diambil oleh pemimpin yang kini bermasalah hukum ini terus berlanjut. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Kembalikan ASN yang layak dan profesional ke posisi serta lokasi yang tepat, demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas," tambah Agus dalam surat yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Hadi Waluyo.
Sementara itu tanggapan dari Plt. Bupati Sukirman saat kami konfirmasi terkait tuntutan yang disampaikan, menjawab "Suwun", yang artinya berterimakasih atas masukan dari rakyat kabupaten Pekalongan.
Drc
