Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan tengah melakukan upaya advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial. Kasus ini bermula ketika pelaku, yang dikenal korban melalui aplikasi Telegram, diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memanipulasi foto korban menjadi gambar bermuatan pornografi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI), lalu menyebarkannya di media sosial.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban agar menuruti hasrat seksual pelaku dengan iming-iming bahwa foto hasil manipulasi tersebut akan diturunkan atau dihapus. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tidak hanya menyerang ruang digital korban, tetapi juga merusak nama baik, rasa aman, dan kondisi psikologis korban.
Sebagai bentuk respons nyata, HMI Cabang Pekalongan melakukan proses advokasi langsung bersama Dinas DP3AP2KB Kabupaten Batang. Dalam proses penanganan tersebut, pendampingan dilakukan oleh Bu Rachma dan Pak Alfin dari bidang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, yang turut memberikan perhatian terhadap perlindungan dan penanganan korban.
Inisiatif advokasi ini diambil oleh Rifki selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Pekalongan bersama Nizam selaku Kabid PAO dan Rosanda selaku Kabid KPP. Ketiganya menegaskan bahwa langkah pendampingan ini merupakan bentuk komitmen HMI Cabang Pekalongan dalam mengawal korban agar mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan secara menyeluruh.
Rifki menegaskan bahwa HMI Cabang Pekalongan memandang persoalan ini sebagai masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele. “Kami hadir untuk memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Kasus seperti ini bukan hanya soal serangan di ruang digital, tetapi juga serangan terhadap martabat, rasa aman, dan hak korban untuk hidup tanpa intimidasi. Karena itu, kami akan terus mengawal proses advokasi ini sampai korban mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Rifki.

Sementara itu, Nizam menyoroti bahaya penyalahgunaan teknologi yang digunakan untuk merendahkan dan menekan korban. “Perkembangan teknologi semestinya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan justru dijadikan alat untuk melakukan pelecehan, pencemaran nama baik, dan ancaman seksual. Penyalahgunaan AI untuk membuat konten palsu yang merusak kehormatan seseorang harus dipandang serius, dan kami mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan berpihak pada korban,” kata Nizam.
Rosanda juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban dalam setiap proses pendampingan. “Yang paling utama adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan tidak disalahkan atas apa yang menimpanya. Kami ingin korban tahu bahwa ada pihak yang berdiri bersama mereka. Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar bahwa ikut menyebarkan konten semacam ini hanya akan memperparah luka dan trauma korban,” ungkap Rosanda.
HMI Cabang Pekalongan berharap penanganan kasus ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi bersama instansi terkait, sehingga korban memperoleh pendampingan yang komprehensif dan hak-haknya terlindungi. Di saat yang sama, HMI Cabang Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual online, termasuk penyebaran konten manipulatif yang merendahkan martabat seseorang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ruang digital semakin kompleks seiring perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan keberanian korban untuk melapor, keseriusan lembaga dalam melakukan penanganan, serta dukungan masyarakat agar ruang digital tetap aman dan tidak menjadi tempat subur bagi segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.
