Infokota.online
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji opsi untuk menghapus mekanisme kenaikan kelas otomatis bagi para siswa. Kebijakan yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 tersebut disiapkan guna mengikis budaya belajar siswa yang cenderung pasif dan asal formalitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pendidikan demi mengembalikan kesungguhan serta motivasi belajar peserta didik.
“Banyak murid yang mengikuti ‘rumus RMS’, rajin-malas sama saja. Kondisi seperti ini tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan,” ujar Mu’ti dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Mu’ti, sistem sekolah harus mampu mengapresiasi siswa yang rajin dan berprestasi. Sebaliknya, peserta didik yang belum memenuhi standar kompetensi minimal tidak semestinya dipaksa lanjut ke jenjang berikutnya tanpa evaluasi yang mendalam.
Kendati demikian, Mu’ti meluruskan bahwa kebijakan ini bukan dirancang sebagai bentuk hukuman bagi peserta didik, melainkan instrumen pembentukan karakter dan daya juang. Langkah tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan siap bersaing di tingkat global.
Dalam pelaksanaannya kelak, Kemendikdasmen menekankan bahwa keputusannya tidak akan diambil secara terburu-buru. Pihaknya masih melakukan kajian akademik menyeluruh serta menghimpun masukan dari para ahli.
Jika diterapkan, sekolah diwajibkan memiliki mekanisme evaluasi yang objektif serta memberikan pendampingan khusus bagi siswa yang membutuhkan intervensi pembelajaran, sehingga kenaikan kelas benar-benar menjadi capaian yang diperjuangkan.
(csw)
