infokota.online
Pekalongan — Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi memulai langkah penataan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Desa Karangdowo hingga Jembatan Gemek, Kecamatan Kedungwuni. Dalam kebijakan terbaru ini, Satpol PP memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi para pedagang untuk membongkar lapak dan tenda semipermanen secara mandiri.
Langkah persuasif tersebut disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang digelar di Balai Desa Karangdowo pada Jumat pagi (10/7/2026). Pertemuan strategis ini mempertemukan Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, otoritas kecamatan, pemerintah desa, paguyuban masyarakat, serta perwakilan pedagang setempat guna menyamakan persepsi.
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menegaskan bahwa penataan ini difokuskan pada pembersihan ruang publik yang membentang dari kawasan Pasar Motor hingga Jembatan Gemek pintu masuk lapangan. Kendati area tersebut ditata, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas niaga, melainkan mengatur pola operasionalnya.
“Hasil pertemuan cukup baik. Para pedagang bisa memahami aturan yang berlaku dan siap menaatinya,” kata Andri usai memimpin jalannya koordinasi.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, zonasi waktu dan lokasi diatur secara ketat. Pedagang shift pagi akan dipusatkan mulai dari kawasan Pasar Motor hingga area depan Kampus ITSNU. Sebaliknya, ruas jalan dari depan ITSNU menuju Jembatan Gemek wajib steril total pada pagi hingga siang hari.
Kawasan steril tersebut baru diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan pada sore hingga malam hari, dengan catatan ketat: pedagang dilarang memicu kekumuhan dan diwajibkan mengosongkan lokasi serta membawa pulang seluruh perlengkapan dagang setelah jam operasional berakhir.
Pihak Satpol PP menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah masa toleransi mandiri selama tujuh hari selesai. Pemerintah berharap kesadaran penuh dari para pedagang untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi kenyamanan publik yang lebih luas.
“Kami berharap para pedagang menaati aturan yang berlaku. Silakan berjualan, tetapi jangan meninggalkan gerobak ataupun tenda di lokasi. Dengan begitu, masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan fasilitas umum, termasuk taman kota, pada pagi hingga siang hari,” ujar Andri menambahkan.

Dari sisi legalitas usaha, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, memaparkan bahwa seluruh PKL yang beroperasi di wilayah tersebut wajib mengantongi izin resmi. Alur pengajuan dimulai secara berjenjang melalui Kepala Desa, untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Pekalongan via Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.
Roufah mengingatkan bahwa regulasi daerah membatasi penggunaan fasilitas umum untuk tempat usaha, kecuali pada titik-titik yang telah dilegalkan sebagai zona kuning melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Zona hijau hanya ada dua, yaitu Shelter Gemek khusus area shelter dan Pujasera Sragi. Selebihnya merupakan zona merah,” jelas
Roufah merinci pemetaan wilayah niaga.
Kendati pengajuan izin dipastikan gratis tanpa pungutan biaya, para pedagang yang menempati area zona kuning tetap dibebankan retribusi resmi sebesar Rp500 per meter persegi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang berlaku.
Proses dialog yang berjalan dinamis ini turut dikawal oleh elemen masyarakat guna mencegah potensi gesekan di lapangan. Ketua Umum Paguyuban BARAKUDA (Barisan Rakyat Kedungwuni Damai), Nunung Dwi Nugroho, menyatakan kehadiran pihaknya bertujuan murni menjaga kondusivitas wilayah selama proses rembuk publik berlangsung.
“Kami memediasi agar tidak terjadi gesekan. Kalau ada masyarakat yang mulai emosi ataupun suasana mulai memanas, kami berusaha menjadi penengah supaya semuanya tetap kondusif,” ungkap Nunung, seraya mengajak seluruh pihak menghormati fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha yang menilai pola komunikasi terbuka dari pemerintah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam mencari nafkah.
Salah seorang pedagang jajan pagi, Nasir, menyatakan dukungannya terhadap model penyelesaian berbasis musyawarah ini.
“Kegiatan ini bagus sekali karena ada komunikasi antara pedagang dengan para pemangku kebijakan. Harapan saya kawasan ini bisa ditata dengan baik sehingga lebih tertib dan pedagang juga tetap bisa berjualan dengan nyaman,” katanya.
S. A. R
