infokota.online
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengintervensi anjloknya harga komoditas perunggasan di tingkat produsen. Pemerintah bersama para peternak sepakat menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) baru untuk ayam hidup (live bird) dan telur yang akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2026. Langkah ini diambil sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pemburu rente agar tidak memanipulasi pasar.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) sekaligus Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, menegaskan bahwa kesepakatan baru tersebut menetapkan harga minimal ayam hidup sebesar Rp 19.500 per kilogram (kg) dan telur sebesar Rp 24.000 per kg di tingkat peternak. Kebijakan ini dirancang untuk menyelamatkan iklim usaha perunggasan yang belakangan tertekan akibat harga jual yang merosot di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
“Mulai tanggal 15 Juli ini, harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak untuk ukuran (size) apa pun, kita putuskan minimal di harga Rp 19.500 per kilo berat hidup. Serta Rp 24.000 per kilo untuk komoditas telur,” ungkap Sudaryono usai menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha dan peternak di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sudaryono memperingatkan seluruh pelaku bisnis di rantai pasok hulu hingga hilir untuk menjaga keseimbangan harga. Ia mengingatkan bahwa daging ayam dan telur merupakan bagian dari barang pokok penting (bapokting) yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga margin keuntungan harus rasional.
“Jadi kalau orang berbisnis di bidang perunggasan, baik telur atau daging ayam, itu sama seperti komoditas lain seperti beras dan jagung yang masuk dalam kategori bapokting (barang pokok penting). Tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan,” jelasnya.
Perketat Pengawasan dan Berantas Oknum Pasar
Guna mengawal implementasi kebijakan harga baru ini, Kementan telah merumuskan sejumlah langkah taktis. Selain memastikan ketersediaan pakan ternak yang terjangkau dan mudah diakses, pemerintah juga melipatgandakan pengawasan di lapangan untuk menyisir potensi permainan harga oleh pihak ketiga.
Sudaryono menyatakan, tata niaga ini sengaja diatur ketat oleh pemerintah demi memberikan perlindungan yang adil bagi peternak mandiri maupun konsumen akhir di pasar ritel.
“Semua orang tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung dan kemudian konsumennya juga tidak boleh dirugikan,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak ekosistem sehat yang sedang dibangun ini.
“Tidak boleh ada pihak yang untung besar-besaran di atas penderitaan orang lain, baik itu rakyat sebagai pembeli maupun rakyat sebagai peternak atau petani,” sambung Wakil Menteri Pertanian ini.
Langkah preventif ini diharapkan mampu memotong rantai distribusi yang tidak efisien sekaligus menyumbat celah spekulasi yang kerap merugikan peternak kecil saat pasokan melimpah.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengusaha atau oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan merugikan ekosistem ini,” tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Sudaryono menekankan pentingnya efisiensi jangka panjang dari sektor produksi hingga distribusi agar selisih harga antara modal peternak dan harga beli masyarakat tetap berada di angka yang wajar.
“Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini bisa efisien, baik dari segi produksi maupun distribusinya. Kita harus menjaga agar gap antara HPP dan HET tidak terlalu besar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
(csw)
