Infokota.online
Jakarta – Pemerintah menyatakan siap menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, langkah tersebut membawa semangat positif untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Tentu kami menghormati putusan MK. Saat ini kami menunggu salinan resminya untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Prasetyo, secara prinsip putusan tersebut memiliki arah yang positif. Ia menilai, keberadaan lembaga independen nantinya akan memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur negara agar tetap berorientasi pada kepentingan publik.
“Sepintas, semangatnya positif. Kita semua menghendaki ASN bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN. MK menilai, pengawasan sistem merit—yang mencakup penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN—tidak cukup bila hanya dilakukan oleh instansi yang juga memiliki kewenangan manajerial atas ASN.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentukan lembaga yang benar-benar independen agar tidak terjadi benturan kepentingan. Lembaga ini nantinya diharapkan menjadi pengawas yang objektif terhadap penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah.
Dorongan Transparansi dan Profesionalitas ASN
Putusan MK tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan pemerintahan dan pakar kebijakan publik. Pembentukan lembaga pengawas independen dinilai dapat memperkuat prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas ASN, sekaligus mencegah intervensi politik atau kepentingan pribadi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Pemerintah kini menunggu salinan resmi putusan MK untuk mengkaji aspek hukum dan teknis pembentukan lembaga tersebut. Setelah dipelajari, pemerintah akan menentukan langkah lanjutan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dengan terbentuknya lembaga pengawas independen, diharapkan sistem merit ASN dapat berjalan lebih efektif, serta memastikan aparatur sipil negara benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
(csw)
