Infokota.online
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah penyelenggara perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan nilai pengembalian uang tersebut telah mendekati Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan, kalau dibilang ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Nilainya mendekati seratus miliar,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo menegaskan, KPK masih terus menelusuri dan mengejar aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh informasi terkait keberadaan aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Selama masih ada informasi soal aset yang berkaitan dengan perkara ini, pasti kami lakukan penelusuran (tracing) semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Dugaan penyimpangan berawal ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut, yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah pihak penyelenggara perjalanan haji.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk uang tunai, kendaraan, serta rumah yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sebagian dana yang kini berada di tangan KPK merupakan hasil pengembalian dari sejumlah biro perjalanan haji. Uang itu diduga sebelumnya dibayarkan sebagai “biaya percepatan” atau gratifikasi kepada oknum Kemenag untuk memperoleh jatah kuota tambahan. Namun, sebagian pihak penyelenggara kemudian mengembalikan uang tersebut karena khawatir dengan meningkatnya perhatian publik dan pengawasan DPR melalui Panitia Khusus Haji pada tahun 2024.
Dengan pengungkapan ini, KPK menegaskan akan terus memproses kasus dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas. “Kami akan memastikan seluruh aliran dana dan aset yang terkait kasus ini dapat dikembalikan kepada negara,” pungkas Setyo.
(csw)
