Infokota.online
Jakarta — Pemerintah resmi melarang impor tepung tapioka demi melindungi petani singkong dalam negeri yang terdampak anjloknya harga sejak awal tahun. Kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (19/9).
“Atas arahan Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Amran.
Langkah ini menyusul krisis harga singkong sejak Januari 2025, ketika pasar dibanjiri tepung tapioka impor. Kondisi tersebut membuat harga jual singkong jatuh hingga Rp600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), harga ideal ditetapkan Rp1.400 per kilogram.
Situasi semakin memanas pada 23 Januari lalu ketika ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung turun ke jalan, menuntut pemerintah segera bertindak. Aksi itu digelar di depan pabrik pengolahan tapioka yang dianggap tak menyerap hasil panen dengan harga layak.
Merespons desakan tersebut, Mentan Amran menggelar koordinasi bersama industri, petani, hingga pemerintah daerah. Pada awal September, ia menerima laporan langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang hadir bersama empat bupati dan anggota DPRD. Dalam pertemuan itu terungkap, meski pasokan lokal memadai, petani tetap merugi akibat serbuan impor.
Untuk jangka panjang, Amran menyiapkan strategi peningkatan produktivitas singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra-sentra produksi. Ia juga berjanji menerbitkan surat resmi terkait harga minimum nasional guna melindungi petani sekaligus menjaga industri pengolahan tetap berjalan.
“Kita kawal regulasi tata niaga singkong. Petani untung, tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Amran.

Kebijakan Kementan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Regulasi ini berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Permendag 31/2025 mengatur bahwa impor ubi kayu dan turunannya, termasuk tapioka, hanya bisa dilakukan dengan Persetujuan Impor (PI) oleh pemegang API-P. Syaratnya, ada rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas, agar volume impor benar-benar sesuai kebutuhan nasional.
Sementara itu, Permendag 32/2025 memperketat impor etanol. Tujuannya menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, sekaligus mendukung program swasembada gula dan energi hijau pemerintah.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menyambut gembira kebijakan ini. Ia optimistis larangan impor akan mengembalikan semangat petani singkong yang selama ini terpukul.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Dengan dihentikannya impor, hasil panen kami bisa terserap industri, harga stabil, dan petani kembali sejahtera,” ungkap Dasrul.
Lartas impor tepung tapioka beserta Permendag ini menjadi bukti sinergi lintas kementerian untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional.
(csw)
