Infokota.online
Bogor – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Suami artis Sandra Dewi itu akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Anang, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara dinyatakan final dan mengikat.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis, tertanggal 18 Juli 2025,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membawa Harvey ke Lapas Cibinong untuk menjalani masa hukumannya. “Pelaksanaan putusan dilakukan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Harvey Moeis. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap terlalu ringan mengingat kasus ini merugikan negara hingga Rp300 triliun. Atas dasar itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, vonis terhadap Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Harvey sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim MA menolak permohonan itu dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian, keputusan untuk memenjarakan Harvey Moeis selama 20 tahun kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis disebut berperan dalam pengaturan bisnis timah yang merugikan negara melalui kerja sama dengan sejumlah pihak swasta dan pejabat.
Penetapan Harvey sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terpidana menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menuntaskan kasus besar di sektor pertambangan.
(csw)
