Infokota.online
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dahnil menjelaskan, usulan BPIH 2026 atau pelaksanaan haji 1447 Hijriah ini mengalami penurunan sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun 2025. “Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365,45,” ujar Dahnil dalam paparannya di hadapan anggota dewan.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total BPIH. Sementara itu, sisanya Rp33,48 juta berasal dari nilai manfaat dana optimalisasi haji yang dikelola pemerintah.
“Komposisi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana manfaat yang dikelola,” jelas Dahnil.
Rincian Biaya untuk Jemaah
Dahnil memaparkan bahwa komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah mencakup beberapa kebutuhan utama selama pelaksanaan ibadah haji.
Biaya penerbangan dari embarkasi di Indonesia ke Arab Saudi (pulang-pergi) sebesar Rp33,1 juta.
Akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta.
Akomodasi di Madinah sebesar Rp3,47 juta.
Living cost atau biaya hidup selama di Tanah Suci sebesar Rp3,3 juta.
“Dengan komposisi tersebut, total yang dibayar langsung oleh jemaah mencapai Rp54.924.000,” tutur Dahnil.
Nilai Manfaat dan Efisiensi Biaya
Selain penurunan nominal, pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana haji. Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji sebesar Rp33.485.365,45 akan digunakan untuk menutup sebagian biaya operasional, termasuk pelayanan dan fasilitas jemaah di Arab Saudi.
Dahnil menegaskan bahwa usulan ini disusun berdasarkan evaluasi biaya penyelenggaraan haji tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, nilai tukar, serta biaya layanan di Arab Saudi. Pemerintah berharap DPR dapat menyetujui usulan tersebut agar persiapan haji 2026 dapat segera dimulai.
“Kami berupaya menjaga agar biaya tetap terjangkau, tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah,” tambahnya.
Komisi VIII DPR RI akan membahas lebih lanjut usulan ini bersama pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rapat lanjutan dijadwalkan untuk menetapkan besaran akhir BPIH 2026 setelah melalui kajian teknis dan pembahasan mendalam.
(csw)
