Infokota.online
Jakarta — Pemerintah pusat bersama DPR RI menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk menanggung gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa mayoritas PPPK yang akan ditanggung oleh anggaran pusat tersebut merupakan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes).
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said saat membacakan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kesepakatan pengambilalihan sebagian beban belanja pegawai ini merupakan hasil pembahasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) antara Banggar DPR dan pemerintah untuk penyusunan anggaran tahun depan. Langkah ini diambil guna memperluas ruang fiskal daerah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedot habis untuk pos gaji.
Penundaan Batas Maksimal Belanja Pegawai
Selain masalah alokasi gaji PPPK, DPR dan pemerintah turut mengevaluasi aturan mandatory spending yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mendikte pemda untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD, yang semula wajib berlaku paling lambat lima tahun sejak UU diundangkan.
Namun, demi mencegah krisis anggaran di daerah, kedua pihak sepakat untuk menunda tenggat pemberlakuan syarat mandatory spending tersebut.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Percepatan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Dalam rapat paripurna yang sama, Said juga menyampaikan skema percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah. Salah satu strategi yang disepakati adalah pemanfaatan Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Sinergi dengan OIP ditujukan untuk mendorong pembangunan proyek-proyek infrastruktur di daerah tanpa perlu menambah beban utang maupun pembiayaan langsung pada APBD masing-masing wilayah.
(csw)
