Infokota.online
Semarang — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap ini menyusul gelombang kasus dugaan keracunan massal yang melanda ribuan siswa di sejumlah daerah di Jawa Tengah selama sepekan terakhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa pilihan orang tua dan siswa untuk menerima atau menolak MBG harus dihargai oleh para penyelenggara program.
“Iya, masyarakat memiliki hak untuk menolak. Kita menghormati semuanya, baik yang menerima maupun yang tidak. Kita kembalikan itu kepada masyarakat,” tegas Farida dikutip kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Langkah tegas Ombudsman ini dilatarbelakangi oleh melonjaknya angka korban dugaan keracunan MBG di Jawa Tengah. Hanya dalam kurun sepekan, sebanyak 1.415 siswa dan guru tercatat menjadi korban. Kasus tersebut tersebar di SMAN Lasem Rembang (777 orang), MAN 2 Rembang (271 orang), dan SMAN 1 Tunjungan Blora (136 orang).
Kondisi ini makin memprihatinkan setelah 231 siswa dari MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, serta MTs Mambaul Ulum turut dilaporkan mengalami gejala serupa pada hari yang sama.
Menanggapi rentetan insiden tersebut, Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan ketat wajib dilakukan mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelolaan bahan baku, kebersihan dapur, standar air bersih, hingga proses distribusi ke sekolah.
Farida menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” ujarnya.
Mengenai munculnya laporan intimidasi oleh aparat terhadap sekolah yang berniat menolak MBG, Ombudsman meminta masyarakat untuk tidak takut melapor. Pihaknya siap menindaklanjuti dugaan maladministrasi atau kelalaian standar pelayanan publik dalam pelaksanaan program ini.
(war)
