infokota.online
Semarang — Ombudsman Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah untuk proaktif memverifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinonaktifkan akibat terindikasi transaksi judi online. Langkah ini menjadi sorotan setelah seorang lansia buta huruf dan tanpa ponsel di Kabupaten Pekalongan mendadak dicoret dari daftar penerima bansos.
Kasus penonaktifan ini menimpa Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Meski terdaftar terindikasi judi online, Darmi diketahui buta huruf dan tidak memiliki telepon seluler.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa status “terindikasi” tidak bisa serta-merta disamakan dengan terbukti melakukan transaksi judi online. Karena itu, pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diminta melakukan upaya “jemput bola” untuk mengklarifikasi kondisi warga di lapangan.
“Terindikasi judol itu bukan berarti sudah pasti. Kalau penerimanya lansia dan punya keterbatasan, penyelenggara layanan yang harus proaktif mendatangi warga, bukan menunggu mereka mengurus sendiri,” ujar Farida, Selasa (1/9/2026).
Farida menambahkan, pendamping PKH dapat membantu lansia tersebut menyusun surat pernyataan tidak pernah bertransaksi judi online sebagai dasar berita acara verifikasi ulang ke kementerian pusat.
Ia mengingatkan agar penonaktifan bansos dilakukan secara hati-hati, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang bergantung pada bantuan tersebut untuk pemenuhan kebutuhan dasar maupun pengobatan. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh berlepas tangan dan hanya melempar kewenangan ke Kementerian Sosial.
“Jika ada kebutuhan mendesak akibat penonaktifan bansos, Dinas Sosial bisa melakukan asesmen dan mengalihkan bantuan melalui skema lain, seperti BPJS PBI atau Baznas. Negara harus hadir,” tegas Farida.
(war)
