infokota.online
Jakarta — Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah segera menghentikan pemanfaatan alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap tegas ini disahkan dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU melalui laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
PBNU meminta penyesuaian alokasi dana tersebut direalisasikan paling lambat pada Tahun Anggaran 2027, tanpa menundanya hingga 2028. Langkah ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang secara eksplisit melarang penggunaan dana mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN untuk skema MBG.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” tegas Katib Syuriyah PBNU, KH Salahudin al-Aiyub, saat membacakan laporan komisi mewakili KH Abdul Ghofur Maimoen. Berkas rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh.
Dalam perspektif syariat (siyasah maliyah), PBNU menegaskan bahwa alokasi mandatory spending 20 persen untuk pendidikan berstatus sebagai amwal khassah atau dana yang peruntukannya bersifat khusus. Pengalihan dana tersebut ke luar sektor pendidikan dinilai haram secara syariat.
Selain berlandaskan aspek hukum dan keagamaan, Komisi C menetapkan lima batasan (dhawabith) utama bagi pemerintah dalam mengelola alokasi anggaran publik:
Berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.
Mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Dikelola secara efisien tanpa pemborosan.
Memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak (al-aham fal-aham).
Menjaga transparansi untuk mencegah potensi kecurangan (‘adam iqa’ al-tuhmah).
PBNU berharap keputusan resmi Muktamar ke-35 ini dapat mendorong pembenahan tata kelola APBN, sehingga hak konstitusional warga atas fasilitas dan mutu pendidikan nasional terlaksana optimal.
(csw)
