Infokota.online
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal secara tegas mengatur penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Para legislator menargetkan pembahasan payung hukum ini rampung pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penindakan terhadap pelaku kejahatan rasuah menjadi fokus utama dalam draf aturan tersebut.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9)
Dasco menjelaskan bahwa subtansi mengenai perampasan aset koruptor sebenarnya sudah tercantum dalam draf awal. Namun, DPR perlu melakukan penyesuaian pasal agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang telah disahkan.
Guna menyempurnakan isi draf sebelum ketok palu, parlemen terus membuka ruang partisipasi publik dan menyerap masukan dari berbagai ahli hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU ini. Selain korupsi, cakupannya meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kejahatan berat lainnya, mengadopsi model penegakan hukum di Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, Habiburokhman memberi catatan kritis agar undang-undang ini nantinya tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya jaminan agar penegakan hukum berjalan objektif dan tidak sewenang-wenang.
RUU Perampasan Aset, tegas Habiburokhman, tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras warga, mengkriminalisasi oposisi politik, maupun membungkam suara kritis masyarakat.
(csw)
