infokota.online
Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan meluncurkan kebijakan baru yang mengizinkan pedagang kecil untuk berjualan di dalam lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai solusi dualisme untuk mengakomodasi roda ekonomi pelaku usaha kecil sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan kebersihan di lingkungan pendidikan.
Keputusan strategis tersebut digodok dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah terkait serta Forum Pedagang Kecil pada Kamis, 9 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, para pedagang yang biasanya mangkal di luar pagar sekolah akan direlokasi ke dalam area sekolah dengan aturan penataan yang ketat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menjelaskan bahwa penempatan para pedagang nantinya wajib terlokalisir pada titik-titik tertentu yang telah disepakati oleh pihak sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
“Lokasinya harus ditentukan oleh sekolah, misalnya di bawah pohon atau titik tertentu yang sudah disepakati. Tidak boleh memenuhi seluruh area sekolah, sehingga tetap tertata dengan baik,” ujar Sumar Rosul saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat.
Syarat Ketat: Higienitas Makanan dan Ketertiban
Kendati diberikan ruang di dalam sekolah, para pedagang diwajibkan mematuhi standarisasi yang ketat. Sumar menegaskan, aspek utama yang tidak boleh ditawar adalah masalah higienitas makanan dan komitmen menjaga kebersihan lingkungan. Makanan yang dijajakan harus dipastikan matang sempurna dan bebas dari paparan lalat, sementara minuman wajib menggunakan air yang sudah dimasak.
Selain itu, keberadaan pedagang tidak boleh mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM) ataupun menutup akses keluar-masuk fasilitas sekolah.
Kebijakan merelokasi pedagang ke dalam pagar ini juga dinilai membawa dampak positif bagi keselamatan para siswa. Selama ini, aktivitas jajan di luar pagar dinilai berisiko karena memicu kerawanan lalu lintas saat jam istirahat.
“Kalau anak-anak keluar ke pinggir jalan tentu ada potensi membahayakan. Bahkan ada siswa yang sekalian meninggalkan sekolah saat keluar untuk jajan. Ini yang ingin kita antisipasi,” jelas Sumar.
Target Pelaksanaan Menjelang Tahun Ajaran Baru
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan bersama Ketua Forum Pedagang Kecil, Teori, berkomitmen segera menyusun nota kesepakatan bersama. Regulasi ini nantinya akan menjadi panduan teknis di lapangan agar kehadiran pedagang luar tidak mematikan ekosistem kantin sekolah yang sudah ada.
Adapun untuk jenjang SMA dan SMK, mengingat wewenangnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi B DPRD mengimbau pihak sekolah untuk berinisiatif membangun komunikasi mandiri dengan perwakilan pedagang. Hal ini menyusul ketidakhadiran perwakilan Koordinator Wilayah Pendidikan Provinsi dalam rapat koordinasi tersebut.
Mengingat tahun ajaran baru dan KBM efektif akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, DPRD menargetkan seluruh regulasi dan penataan pedagang ini sudah siap dan terimplementasi paling lambat satu pekan setelah siswa masuk sekolah.
“Harapannya seminggu setelah anak-anak masuk sekolah semuanya sudah selesai dan berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama,” pungkas Sumar Rosul.
S. A. R
