infokota.online
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Skandal rasuah yang berlangsung selama periode 2018–2026 ini ditaksir merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp 5 triliun.
Dua korporasi swasta, yakni PT OBB dan PT BRA, kini tengah dibidik penyidik karena diduga kuat menjadi dalang di balik penyimpangan pasokan bahan bakar pembangkit listrik tersebut.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup pada akhir pekan lalu.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Totok menegaskan, fokus utama penyidikan saat ini diarahkan pada pemenuhan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA,” ujar Totok.
Manipulasi Dokumen dan Pemicu Blackout Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan siasat lancung yang digunakan para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan meliputi manipulasi kualitas, volume (kuantitas) batu bara, hingga penggelembungan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dampak dari kecurangan sistematik ini tidak main-main. Tersendatnya pasokan batu bara akibat korupsi ini disinyalir menjadi pemantik lumpuhnya jaringan listrik (blackout) di berbagai wilayah strategis di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” jelas De Deo.
Saat ini, Polri terus bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi mendalam guna menghitung angka pasti kerugian negara secara komprehensif.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” pungkas De Deo.
(csw)
