Infokota.online
Pekalongan – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan sarana pendukung produksi makanan bergizi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di wilayah Jawa Tengah. Dalam surat itu, BGN menegaskan penghentian dilakukan sebagai langkah pengendalian mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
BGN menyebutkan, hasil pendataan dan validasi menunjukkan beberapa SPPG belum memiliki IPAL yang sesuai standar, sementara sebagian lainnya memiliki fasilitas pengolahan limbah yang belum layak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, keamanan pangan, serta mutu gizi yang dihasilkan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” demikian isi surat resmi BGN.
Sebanyak 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan yang terdampak penghentian sementara tersebut masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Fasilitas yang dihentikan operasionalnya meliputi SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, dan Kajen 2.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, membenarkan adanya penghentian sementara operasional SPPG di wilayahnya. Ia menyebut, selain persoalan IPAL, masih terdapat sejumlah standar operasional lain yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pengelola.
“15 SPPG memang disuspend karena ada beberapa standar dari BGN yang belum disempurnakan, seperti kamar karyawan, kelengkapan dapur, pembuangan limbah, dan lainnya,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).
Badan Gizi Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan saat ini disebut telah melakukan langkah pendampingan kepada para pengelola SPPG. Tujuannya agar seluruh kekurangan dapat segera diperbaiki sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat kembali berjalan normal.
Sukirman menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen membantu proses perbaikan fasilitas tersebut. “Kita sudah lakukan pendekatan untuk melengkapi dan menyempurnakan,” tambahnya.
Penghentian operasional ini bersifat sementara. Dalam ketentuan BGN, SPPG yang telah melakukan perbaikan sesuai standar dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Selain itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak, hingga seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan memenuhi standar kelayakan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pengelola SPPG untuk mempercepat pemenuhan standar operasional, khususnya dalam aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan demi mendukung keberlanjutan program pemenuhan gizi nasional.
(war)
