Seorang pria berinisial R alias Kembur (30), warga Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi ilegal.
“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disinyalir menjadi transaksi obat terlarang,” kata Ipda Warsito, Minggu (13/07/2025).
Saat penggerebekan, polisi mendapati R tengah menunggu pembeli. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah obat keras yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, antara lain jenis Hexymer, Tramadol, dan Yarindo yang siap edar.
Barang bukti yang berhasil disita yakni:
233 paket obat Yarindo (total 932 butir)
92 paket Hexymer (total 368 butir)
10 blister Tramadol (total 100 tablet)
30 butir Tramadol tambahan
Uang tunai sebesar Rp488.000
Satu unit telepon genggam
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Warsito mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan, dan kami pasti akan segera menindaklanjuti. Ini sudah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
