Infokota.online
Jakarta, 21 Maret 2026 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan penolakan terhadap upaya penyatuan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dinilai dipaksakan. Melalui Lembaga Falakiyah (LF), PBNU meminta Kementerian Agama (Kemenag) tetap berpegang pada aturan hukum dan kriteria ilmiah dalam menetapkan awal 1 Syawal.
Sikap ini muncul setelah PBNU mencermati adanya indikasi manuver untuk menyeragamkan tanggal Lebaran dengan cara mengubah atau melonggarkan standar teknis yang telah disepakati bersama di tingkat regional melalui kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan hasil perhitungan hisab LF PBNU, posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026, dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas hilal. Padahal, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, telah ditetapkan bahwa kriteria minimal tinggi hilal adalah 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di titik tertinggi pengamatan, yakni Sabang, Aceh, tinggi hilal hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara itu di Jakarta, tinggi hilal bahkan lebih rendah, yakni sekitar 1 derajat 43 menit. Kondisi ini dinilai belum memenuhi batas imkanur rukyah atau kemungkinan hilal dapat terlihat.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengungkapkan kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi mencapai keseragaman Lebaran. Ia menyebut terdapat indikasi penyesuaian standar elongasi menjadi 6 derajat agar hilal dianggap memenuhi syarat.
“Kami berharap Kementerian Agama tetap transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS. Jangan sampai ada praktik yang mengarahkan hasil rukyah sesuai keinginan tertentu, padahal secara ilmiah tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH Sirril Wafa, menilai pemaksaan penetapan Idulfitri pada 20 Maret 2026 sebagai langkah yang tidak tepat. Menurutnya, jika hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah, maka secara syariat Islam bulan Ramadhan harus disempurnakan menjadi 30 hari atau istikmal.
“Jangan gegabah mengubah angka demi kepentingan tertentu. Dalam urusan ibadah, sikap kehati-hatian harus dikedepankan dan tidak boleh digampangkan,” tegasnya.

Melalui hasil Halaqah Nasional, PBNU secara resmi menetapkan bahwa setiap kesaksian rukyah harus ditolak apabila bertentangan dengan data hisab yang valid. Selain itu, PBNU juga memutuskan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
PBNU pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan tidak terpengaruh tekanan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun kaidah ilmiah dalam penetapan awal bulan hijriah.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen PBNU dalam menjaga integritas penentuan kalender hijriah berbasis metode hisab dan rukyah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.
(csw)
