Kota Pekalongan- Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, menegaskan bahwa truk besar bersumbu 3 dilarang masuk di dalam kota. Larangan truk besar masuk kota merupakan imbauan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yang diterimanya belum lama ini.
“Sudah diberikan imbauan bahwa sumbu 3 tidak boleh lewat kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar,” terang AKP Andi Susanto, Kamis 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tetap nekat akan benar-benar diarahkan untuk putar balik. “Kami lakukan dengan perlahan, karena ada yang memonitor dan ada yang tidak. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Pekalongan yang juga telah memberikan imbauan serupa,” katanya.
Dirinnya menyebut bahwa selama ini wilayah banyak jalan Kota batang yang berlubang karena dilintasi angkutan berat.
Imbauan itu bisa membuat tingkat keselamat di jalan raya juga meningkat. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk mendukung pembatasan truk bersumbu 3 memasuki wilayah perkotaan, serta Polres tetangga, khususnya Polres Pemalang, untuk kendaraan dari arah barat untuk memasukan sumbu 3 di gets tol Gandulan Pemalang.
AKP Andi Susanto menegaskan, hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas khususnya di wilayah Kota Pekalongan, Sehingga dilakukan rekayasa lalu lintas dengan mengarahkan kendaraan sumbu 3 yg melintas dari arah timur Jalan Dr.Sutomo diarahkan di depan Exsit tol masuk ke Jalan Aslan Djunaed Exit Tol Kota Pekalongan.
“Dengan dialihkannya sumbu 3 masuk tol meminimalisir terjadinya kepadatan arus yg melewati Jalan Pantura Kota Pekalongan,” pungkasnya.
