Infokota.online
Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut tak ada pelanggaran etik atau laporan hukum yang membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Selama ini tidak pernah ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD DPR terkait pelanggaran etik yang dilakukan Sara,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra telah memeriksa secara mendalam permohonan pengunduran diri yang diajukan Sara dan menemukan bahwa dasar pengunduran diri itu tidak memenuhi ketentuan formal maupun hukum partai. Ia menegaskan, permohonan tersebut bahkan tidak disertai surat tertulis resmi.
“Pengunduran diri yang disampaikan hanya secara lisan. Secara administratif tidak ada surat pengunduran diri dan tidak ada pula surat penonaktifan dari partai,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, kontroversi yang sempat muncul di ruang publik akibat beredarnya potongan video Sara ternyata berasal dari konten lama yang telah diedit sehingga menimbulkan salah tafsir. “Cuplikan video itu merupakan konten lama yang dipotong sedemikian rupa hingga menimbulkan polemik,” ujarnya.
Dasco juga mengungkapkan bahwa terdapat petisi dari puluhan ribu pendukung Sara yang meminta agar Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran dirinya. Setelah mempertimbangkan aspirasi tersebut, Mahkamah Partai akhirnya memutuskan pengunduran diri Sara tidak sah dan tidak memenuhi syarat hukum.
“Keputusan Mahkamah Partai kemudian kami kirimkan ke MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD menetapkan bahwa Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR RI,” tegas Dasco.
Dengan keputusan tersebut, Sara juga tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. “Iya, tetap menjabat seperti semula,” ucap Dasco.
Sebelumnya, MKD DPR RI menggelar rapat internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Surat tersebut berisi penjelasan status keanggotaan Rahayu Saraswati yang sempat dinonaktifkan karena mengundurkan diri.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan, setelah meninjau berbagai aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Mahkamah Partai Gerindra, lembaga tersebut menyimpulkan bahwa Rahayu Saraswati masih sah sebagai anggota DPR RI.
“Setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
(csw)
