Infokota.online
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap menjalani proses hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada sidang praperadilan, Senin (13/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalankan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Menanggapi hasil sidang itu, Nadiem mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
“Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih atas dukungan dari para guru, rekan ojek online, dan semua pihak. Sekali lagi, mohon doa,” lanjutnya.
Hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyebutkan, salah satu keberatan yang diajukan pihak Nadiem terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah sesuai dengan aturan hukum. SPDP baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Hakim menilai langkah penyidik Kejagung tidak mengurangi hak-hak Nadiem sebagai tersangka, termasuk hak untuk segera diperiksa dan hak agar perkara segera diajukan ke pengadilan.
“Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon agar segera diperiksa dan agar perkaranya segera diajukan ke penuntut umum serta diadili oleh pengadilan,” ujar hakim dalam sidang.
Dalam aspek lain, hakim juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan. Pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan bentuk penetapan formal, namun bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Hakim menyebut, sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang dianggap relevan. Mereka dinilai memiliki kemampuan untuk menjelaskan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim berpendapat, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana dan sah menurut hukum,” tegas hakim.
Lebih lanjut, hakim menilai Kejagung telah mengantongi setidaknya empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara itu, kualitas atau kekuatan pembuktian alat bukti tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai karena termasuk materi pokok perkara.
Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah secara hukum, dan lembaga tersebut berhak melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan.
“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon,” pungkas hakim.
(csw)
