Infokota.online
Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik dengan menggelar Sosialisasi Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) serta pelayanan ramah kelompok rentan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setda Lantai 1, Selasa (16/9/2025), dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan, Abdul Cholik, S.E., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik di daerah dapat memenuhi standar nasional sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan. Hal itu nantinya dapat dibuktikan melalui capaian nilai PEKPP, baik penilaian secara nasional maupun mandiri, yang menunjukkan bahwa tingkat pelayanan publik kita semakin baik,” ujar Abdul Cholik.
Abdul Cholik menjelaskan, penilaian PEKPP dan pelayanan publik ramah kelompok rentan merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemerintah pusat memberi batas waktu penilaian hingga 29 September 2025, sementara untuk Kabupaten Pekalongan dijadwalkan lebih awal, yakni sampai 25 September 2025.
Dengan adanya target waktu tersebut, Pemkab Pekalongan berupaya mempercepat evaluasi dan pembenahan layanan di berbagai OPD agar lebih efektif, transparan, dan inklusif.
Selain peningkatan skor penilaian, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan. Hal ini mencakup penyediaan layanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, serta kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian khusus.
“Komitmen Pemkab Pekalongan bukan hanya soal perbaikan skor atau penilaian, tetapi bagaimana layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Pekalongan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan langkah tersebut, pelayanan publik diharapkan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kepedulian, dan keberpihakan pada seluruh lapisan masyarakat.
Pemkab Pekalongan menargetkan ke depan, seluruh OPD dapat mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam pelayanan, mulai dari fasilitas fisik, prosedur pelayanan, hingga sikap aparatur. Dengan demikian, pelayanan publik di Pekalongan bukan sekadar kewajiban formal, tetapi hadir sebagai wujud nyata pengabdian pemerintah kepada masyarakat.
(Dim/war)

