Infokota.online
Pekalongan – Ratusan barang hasil penjarahan saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di kompleks DPRD dan Pemkot Pekalongan, Sabtu (30/8/2025), mulai dikembalikan warga. Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan, tidak akan ada proses hukum bagi mereka yang mengembalikan barang secara sukarela.
Berbagai barang yang sempat dijarah, mulai dari kulkas, televisi, dispenser, kursi, hingga sepeda motor, kini menumpuk di Posko Pengembalian Barang Jarahan yang berada di gudang sebelah selatan Ruang Staf Ahli Setda Kota Pekalongan. Posko tersebut resmi dibuka sejak Rabu (3/9/2025) dan hingga Jumat (5/9/2025) terus menerima kiriman barang dari masyarakat.
Koordinator Posko sekaligus Kabag Umum Setda Kota Pekalongan, Teguh Waluyo, menyampaikan bahwa pengembalian ini terjadi setelah Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menyerukan warga agar segera mengembalikan aset daerah yang sempat dijarah.
“Alhamdulillah, sejak dibuka hingga hari ini sudah banyak warga yang sadar dan sukarela mengembalikan barang-barang tersebut. Ada yang langsung diserahkan ke posko, ada pula yang dititipkan melalui kelurahan atau kecamatan terdekat,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis.
Dari hasil inventarisasi sementara, tercatat 88 unit barang elektronik telah kembali, di antaranya laptop, televisi, kulkas, dispenser, hingga sound system. Selain itu, ada 66 barang non-elektronik, seperti kursi, tiang bendera, plakat, besi, sepeda, hingga sepeda motor.
Teguh mengakui, sebagian barang masih dalam kondisi baik, namun tidak sedikit yang mengalami kerusakan akibat insiden maupun saat dibawa pergi. Meski begitu, pihaknya tetap menerima semua barang yang dikembalikan.
Identitas Dirahasiakan
Pemkot Pekalongan menjamin kerahasiaan identitas warga yang mengembalikan barang. Mereka juga menegaskan tidak ada proses hukum bagi masyarakat yang menyerahkan kembali barang secara sukarela.
“Silakan barang dititipkan melalui kelurahan atau kecamatan terdekat. Kami pastikan identitas warga dirahasiakan dan tidak ada proses hukum jika dikembalikan dengan kesadaran sendiri,” tegas Teguh.
Posko pengembalian barang jarahan ini dibuka setiap hari hingga pukul 16.30 WIB. Pemerintah daerah juga masih melakukan pendataan lengkap terkait jumlah aset yang hilang, sudah kembali, maupun yang rusak dan hangus terbakar saat insiden.
Menurut Teguh, barang-barang tersebut merupakan aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan milik pribadi. Karena itu, semakin cepat dikembalikan, semakin baik demi pemulihan pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang berinisiatif mengembalikan barang jarahan. Kesadaran ini menjadi bukti kepedulian masyarakat terhadap pemulihan kondisi Kota Pekalongan pascakerusuhan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Pekalongan berharap langkah sukarela ini dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan pelayanan publik. Dengan semakin banyak warga yang sadar, stabilitas dan kepercayaan publik diyakini bisa segera pulih.
(war)
