Infokota.online,
Kota Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan resmi memberlakukan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum mulai akhir Agustus 2025. Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama setelah lebih dari tujuh tahun tidak mengalami perubahan.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang retribusi parkir. “Perubahan ini merupakan penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Selama ini tarif yang berlaku masih di bawah standar umum, sehingga perlu ditertibkan agar lebih transparan dan adil,” ungkap Restu, Kamis (28/8/2025).
Tarif Baru Berlaku Mulai 2025
Dalam aturan sebelumnya, sejak 2017, tarif parkir di Kota Pekalongan ditetapkan Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp15.000 untuk kendaraan besar seperti truk. Kini, sesuai Perda baru, tarif disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, sementara truk tetap Rp15.000.
Restu menekankan, penerapan tarif baru ini harus disertai dengan bukti karcis resmi yang wajib diberikan oleh juru parkir (jukir). “Karcis ini menjadi jaminan bahwa tarif sesuai ketentuan. Jika ada jukir menarik tarif lebih tinggi, masyarakat dipersilakan melaporkan langsung ke Dishub,” tegasnya.
Jukir Resmi Dibekali Seragam dan ID Card
Dishub Kota Pekalongan saat ini memiliki 428 jukir resmi yang tersebar di 280 titik parkir. Untuk meningkatkan profesionalitas, para jukir akan dibekali seragam baru berupa rompi, topi, dan kartu identitas (ID Card). Pada rompi jukir tertulis slogan “Tanpa Karcis, Gratis”, serta dilengkapi nomor WhatsApp pengaduan agar masyarakat mudah melapor bila terjadi pelanggaran.
“Dengan adanya rompi identitas dan karcis resmi, kami ingin memastikan transparansi. Masyarakat wajib meminta karcis sebagai bukti resmi pembayaran,” tambah Restu.
Pengawasan dan Penertiban Parkir Liar
Selain penerapan tarif baru, Dishub juga memperkuat pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik parkir. Restu mengakui masih ada praktik parkir liar, namun pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar mereka bisa bergabung menjadi jukir resmi.
“Alhamdulillah, parkir liar semakin berkurang. Kami lakukan pembinaan agar mereka bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas. Dengan begitu, masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Harapan Dishub untuk Tertib Parkir
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Dishub berharap semua pihak dapat mendukung, baik jukir maupun pengguna jasa parkir. Penyesuaian tarif dan kewajiban karcis diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertata, transparan, dan berkeadilan di Kota Pekalongan.
“Kalau semua mematuhi aturan, pengelolaan parkir akan lebih profesional dan masyarakat pun terlindungi dari pungutan liar,” pungkas Restu.
(war)
