Infokota.online
Pekalongan, 06 Oktober 2025 – Puluhan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Pekalongan menggelar aksi penyerahan laporan pemecatan sepihak ke DPRD Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Pekalongan, senin(06/10/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyerahan pengaduan dugaan pelanggaran hak pekerja, khususnya terkait pemecatan kerja sepihak dan gaji yang dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2025.
Aksi tersebut diwakili oleh Forpaksi (Forum Pekalongan Aksi) yang berperan sebagai lembaga penerima laporan hak pekerja. Para peserta aksi menyampaikan laporan lengkap terkait kondisi kerja yang tidak sehat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas, serta gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pekalongan.

Dalam pernyataannya, ketua Forpaksi, Bukhairi (George bus) mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menegakkan hak-hak pekerja dan mencegah praktik diskriminasi serta penindasan di sektor Outsourcing dan BLUD. “Kita ingin memastikan bahwa setiap pekerja, mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” ujarnya.
Menurut laporan yang diserahkan, beberapa tenaga kerja dari berbagai BLUD dan perusahaan Outsourcing di Pekalongan mengalami PHK sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, beberapa di antaranya juga mengeluhkan gaji yang jauh di bawah UMK Kabupaten Pekalongan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,H Abdul Munir mengapresiasi langkah Forpaksi dan para pekerja yang berani menyampaikan laporan tersebut. “Kita akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam hubungan kerja, agar lebih transparan dan menghormati hak-hak pekerja. Dengan adanya pengawasan dan perlindungan hukum yang lebih ketat, diharapkan kondisi kerja di sektor outsourcing dan BLUD dapat lebih sehat dan adil.
(S.A.R)
