Infokota.online
Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menyalurkan zakat konsumtif sebesar Rp225 juta bagi 750 guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi. Bantuan tersebut diberikan kepada pendidik di seluruh jenjang, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Penyerahan bantuan berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/9/2025). Acara dihadiri Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan Dr. Drs. H. Ahmad Farid, M.Si., Kasi Pendidikan Madrasah H. Moh. Irkham, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mustaqim, serta sejumlah penerima manfaat.
Kasi Pendidikan Madrasah (PENMA) H. Moh. Irkham menjelaskan, setiap guru menerima bantuan senilai Rp300 ribu. Dari total 1.119 data yang masuk, dilakukan verifikasi ketat hingga ditetapkan 750 orang sesuai kuota yang tersedia.
“Bantuan ini dipastikan tepat sasaran. Guru penerima adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria, yakni non-PNS, belum bersertifikasi, dan tidak memperoleh insentif dari pusat,” ungkap Irkham.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Dr. Ahmad Farid, menegaskan bahwa bantuan zakat ini tidak semata bersifat konsumtif. Ia berharap ke depan program pentasarufan zakat dapat berkembang menjadi lebih produktif sehingga memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan guru.
“Selain membantu kebutuhan harian, zakat juga bisa diarahkan menjadi modal usaha atau peningkatan keterampilan. Dengan begitu, para guru dapat lebih kreatif, mandiri, dan sejahtera,” kata Farid.
Penyaluran dilakukan secara simbolis kepada perwakilan guru, kemudian dilanjutkan dengan pembagian bergiliran. Para penerima manfaat tampak antusias dan berterima kasih atas perhatian Kemenag terhadap kesejahteraan mereka.

Program bantuan zakat ini menjadi bukti komitmen Kemenag Kabupaten Pekalongan dalam mendukung guru madrasah yang belum memperoleh tunjangan tetap dari pemerintah. Melalui langkah ini, diharapkan semangat para pendidik dalam mencerdaskan generasi muda tetap terjaga meski keterbatasan masih dirasakan.
Zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kabupaten Pekalongan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan. Ke depan, Kemenag berencana memperluas skema penyaluran agar manfaatnya semakin dirasakan secara berkelanjutan.
(Dim/war)
