Infokota.online
Pekalongan – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekalongan bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid atau UIN Gus Dur resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2025. Program ini menjadi langkah strategis untuk mencetak advokat yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas tinggi.
PKPA 2025 dibuka pada Sabtu (6/9/2025) di ruang rapat Fakultas Syariah UIN Gus Dur dan akan berlangsung hingga 28 September 2025. Kegiatan digelar setiap akhir pekan dengan sistem pembelajaran tatap muka dan daring, menghadirkan sejumlah praktisi hukum berpengalaman sebagai pengajar.
Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin SH, menyampaikan bahwa minat calon advokat sangat tinggi. Dari target 25 peserta, jumlah pendaftar bahkan mencapai 29 orang. “Antusiasme ini menunjukkan besarnya keinginan generasi muda untuk menekuni profesi advokat. Kami berharap seluruh peserta mampu menyelesaikan PKPA dengan baik sehingga lahir advokat yang berkualitas,” ujarnya.
Dekan Fakultas Syariah UIN Gus Dur, Prof. Dr. Maghfur, menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi hukum. Menurutnya, advokat harus mampu mengimplementasikan teori hukum dalam praktik nyata di lapangan. “Seorang advokat tidak boleh hanya berhenti pada tataran teori. Mereka harus hadir membela kepentingan masyarakat dan berada di garis depan penegakan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PERADI Jawa Tengah, Dr. D. Djunaidi, mengingatkan para peserta agar mengikuti setiap rangkaian pelatihan dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan tugas mulia (officium nobile). “Kami ingin melahirkan advokat berintegritas, bukan sekadar pencari profesi. Profesi ini menuntut dedikasi tinggi untuk membela keadilan,” tandasnya.
PKPA 2025 ini mengusung tiga misi utama: pertama, menyiapkan praktisi hukum yang adil dan humanis; kedua, membentuk karakter advokat yang beretika dan menjunjung nilai officium nobile; dan ketiga, memastikan peserta memiliki kompetensi hukum yang mumpuni.
Dengan terselenggaranya PKPA ini, diharapkan Pekalongan mampu menjadi salah satu daerah penghasil advokat berkualitas. Para lulusan bukan hanya dituntut menguasai teori hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sering terabaikan dalam proses hukum.
(Kermit/war)
