Infokota.online
Pekalongan, Jateng – Proyek pembangunan jalan produksi pertanian di Desa Tangeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tak selesai sesuai kontrak. Akibat keterlambatan tersebut, penyedia jasa pelaksana, CV Mitra Teknik, kini dikenai sanksi denda berjalan.
Proyek senilai Rp181 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2025 itu seharusnya rampung tepat waktu. Namun hingga masa Surat Perintah Kerja (SPK) berakhir, penyelesaian masih tertunda.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, Sutanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan bahwa denda harian diterapkan sesuai aturan. “Kami sudah menerapkan adendum denda berjalan. Penyedia tetap wajib menuntaskan pekerjaan, namun setiap keterlambatan akan dihitung sebagai denda harian,” ujar Sutanto, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah tegas agar kontraktor lebih disiplin dan tidak mengulangi keterlambatan. “Ini penting sebagai pembelajaran bagi penyedia jasa. Ke depan, kami berharap proyek-proyek bisa dikerjakan tepat waktu demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Direktur CV Mitra Teknik, Slamet Mutaqim, mengakui pihaknya telah dipanggil dinas terkait karena pekerjaan molor dari jadwal. Ia menyebut kendala utama adalah masalah komunikasi dengan rekan kerja di lapangan. “Memang sudah melewati masa SPK, dan saya siap menerima denda karena itu konsekuensinya. Kendalanya, saya sedang di luar kota dan pekerjaan diserahkan ke rekan saya, tapi komunikasi kurang berjalan baik,” jelasnya.
Mutaqim juga menyebut perusahaannya tengah mengerjakan sejumlah proyek lain di Kabupaten Pekalongan, salah satunya pembangunan talud di Desa Karangsari.
Keterlambatan proyek ini menuai sorotan dari masyarakat. Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menilai proyek pengadaan langsung seharusnya tidak boleh molor. “Setiap proyek pemerintah harus selesai tepat waktu. Jika terlambat, itu berdampak pada pelayanan publik dan efektivitas anggaran. Harus ada evaluasi ketat bagi kontraktor yang mengerjakan banyak paket sekaligus. Kalau berulang kali tidak disiplin, sanksi bisa berupa blacklist atau pembatasan keikutsertaan pengadaan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Mitra Teknik tahun ini mengantongi sedikitnya lima paket pekerjaan. Proyek tersebut meliputi pembangunan drainase di Kecamatan Wonokerto, pembangunan ruang kelas baru MTS Ma’arif NU Sragi, penggurukan lahan Pondok Pesantren Al Falah Salakbrojo, pembangunan talud jalan di Karangsari, serta jalan produksi pertanian di Desa Tangeran yang kini tengah bermasalah.
Langkah tegas berupa denda hingga evaluasi kontraktor dianggap penting demi menjaga kualitas pembangunan serta memastikan hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, terutama petani yang sangat membutuhkan akses jalan produksi.
(war)
